Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainuddin Hasan selama 30 hari. Zainuddin Hasan merupakan adik darI Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
“Penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 24 september 2018 sampai dengan 25 oktober 2018 untuk tersangka ZH (Zainudin Hasan-Bupati Lampung Selatan),”ujar Jubir KPK Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Senin(24/9).
Perpanjangan ini merupakan yang kedua, dimana perpanjangan pertama yang dilakukan KPK pada tanggal 15 Agustus 2018 berakhir pada hari ini(24/9).
Zainudin merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sejumlah proyek infrastruktur yang ada di Pemkab Lampung Selatan.
Zainuddin ditetapkan bersama dua tersangka penerima suap lainnya yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Sementara tersangka pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan juga turut diduga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga sebagai pemberi suap.
Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang, yang mana uang tersebut diduga sebagai fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
KPK pun menduga bahwa Zainudin berperan untuk mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby