Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati Morotai, Rusli Sibua untuk 40 hari kedepan. Perpanjangan itu dilakukan lantaran, penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas penyidikan.
“Penahanan Bupati Morotai Rusli Sibua diperpanjang selama 40 hari. Perpanjangan penahanan ini berlaku mulai tanggal 28 Juli 2015,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).
Rusli ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menjadi otak penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Suap tersebut diberikan terkait sengketa Pilkada Morotai pada 2011 di MK.
Ketika itu, Rusli yang mencalonkan diri sebagai Bupati, kalah perolehan suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Namun demikian, untuk menggagalkan kemenangan seteru, Rusli diduga rela menyuap Akil dengan uang sebesar Rp2,9 miliar.
Atas dugaan tersebut, politikus yang saat Pilkada diusung Partai Golkar dan Demokrat itu, dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby