Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Musa Banyuasin, Pahri Azhari. Politikus Partai Amanat Nasional itu tetap berada di balik jeruji besi hingga 40 hari kedepan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, selain Pahri pihaknya juga memperpanjang masa penahanan istrinya, Lucianty Pahri.
“Iya perpanjangan 40 hari kedepan, dari 7 Januari sampai 5 Februari 2016,” ujar Yuyuk, saat dikonfirmasi, Rabu (6/1).
Selain memperpanjang, Pahri dan istrinya hari ini juga menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung KPK. “Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Yuyuk.
Diketahui, Pahri dan istrinya, selaku anggota DPRD Muba ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dalam pengesahan LKPJ Pemerintah Kabupaten Muba 2014 serta pembahasan APBD 2015.
Mencuatnya kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Juni 2015. Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.
Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu