Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktur Jenderal Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan tahun 2016-2017.
KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
“Terhadap tersangka Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan dari 13 September hingga 22 Oktober 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/9).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas yang ditemukan saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny Budiono.
“Kami juga masih mendalami keterangan dari para tersangka dan saksi terkait kasus tersebut. Kami juga mengkonfirmasi hasil dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya,” kata Febri.
Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah uang dalam tas dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dalam operasi tangkap tangan terhadap Tonny pada 23-24 AgustusĀ 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu

















