Jakarta, Aktual.com – Tersangka Politisi Golkar Fayakhun Andriadi dipastikan akan lebih lama lagi mendekam di sel tahanan. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
“Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan dari tanggal 21 Juni sampai 20 Juli 2018,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis(21/6).
Perpanjangan masa penahanan dilakukan tim penyidik KPK dalam rangka rangka mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut dalam kasus yang menimpa Fayakhun. Termasuk salah satunya, untuk menelisik kucuran dana korupsi satelit monitorong Bakamla yang mengalir ke sejumlah anggota DPR RI lainnya.
KPK sebelumnya menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Politisi Golkar itu diduga menerima fee dari hasil pengurusan anggaran pengadaan proyek tersebut sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamlasenilai Rp1,2 triliun.
Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, dia juga diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby