Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak suap proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2017.
Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu Lily Martiani Maddari istri dari Ridwan Mukti dan Rico Dian Sari berprofesi sebagai pengusaha.
“Terhadap tiga tersangka itu, penyidik hari ini (16/8) melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 19 Agustus sampai 18 September 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (16/8).
Sedangkan terhadap tersangka lainnya, kata Febri, yang diduga sebagai pemberi, yaitu Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW) hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum.
“Yang bersangkutan hari ini diberangkatkan ke Bengkulu untuk dititipkan penahanannya di Rutan Klas II A Bengkulu sambil menunggu persidangan yang rencanya akan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” ucap Febri.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby