Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharammi untuk 40 hari kedepan, terhitung sejak 25 September sampai 3 Oktober 2016.

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran proses penuntutan atas kasus dugaan suap yang menjerat Zulfikar belum selesai. Selain itu, Jaksa KPK juga menambah waktu penahanan untuk empat tersangka lain dalam kasus dugaan suap Zulfikar.

Keempatnya yakni Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Umar Usman, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Sekretaris Daerah Pemkab Banyuasin, Darus Rustami dan Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada Disdik Pemkab Banyuasin, Sutaryo. Serta orang kepercayaan Bupati Banyuasin bernama Kasman.

“Hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan oleh Jaksa untuk tersangka UU, YAF, RUS, ZM dan K, terkait kasus dugaan suap proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan,” papar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (21/9).

Zulfikar saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Bupati Yan Anton Ferdian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Rustami di Rutan Polresta Jakarta Timur, Umar di Rutan Polresta Jakarta Pusat.

“Tersangka STY di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur dan tersangka K di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat,” jelas Yuyuk.

Seperti diketahui, Zulfikar telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan uang sekitar Rp1 miliar kepada Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. Suap tersebut diberikan agar perusahaan Zulfikar bisa mendapatkan sejumlah proyek milik Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby