Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan politikus PDI-Perjuangan Adriansyah yang diringkus ketika operasi tangkap tangan di Bali, pada 9 April lalu. Dia akan tetap mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Timur, selama 30 hari kedepan.
“Perpanjangn penahanan A, untuk 30 hari,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).
Perpanjangan masa penahanan Adriansyah dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, itu tersangkut kasus dugaan suap terkait kepengurusan surat izin usaha pertambangan PT Indo Asia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama di Tanah Laut.
Seperti diketahui, ketika OTT yang bersamaan dengan kongres PDI-Perjuangan Adriansyah tengah bersama salah satu anggota Kepolisian, Agung Krisdianto. Keduanya diduga tengah bertransaksi suap.
Ketika itu, tim satgas KPK juga menciduk Andrew Hidayat, seorang pengusaha yang ditengarai menjadi penyuap Andriansyah. Dia ditangkap saat tengah berada di sebuah hotel di bilangan Senayan, Jakarta.
Status Andrew kini sudah menjadi terdakwa. Dia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaannya, Andrew diduga telah memberikan uang suap kepada Adriansyah sebanyak empat kali, dimulai sejak akhir 2014 sampai April 2015. Total uang yang diberikan kepada Adriansyah lebih dari Rp 1,5 miliar.
Atas penerimaan itu, Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu