Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi memperpanjangan masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Para tersangka itu yakni, Ajib Shah, Saleh Bangung, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.

“Tersangka CHR (Chaidir Ritonga), SPA (Sigit Pramono Asri) AJS (Ajib Shah) dan SB (Saleh Bangun) perpanjangan masa tahanan 40 hari per 30 November 2015,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (27/11).

Tersangka yang baru menandatangani administrasi perpanjangan masa tahanan baru Ajib Shah dan Saleh Bangun. Keduanya lebih dulu tiba di gedung KPK sebelum Chaidir dan Sigit.

Namun demikian, saat disinggung mengenai kasus yang menjeratnya, Ajib justru enggan berbicara. Dia mengaku sudah memberitahukan kepada penyidik soal konstruksi kasus suap DPRD Sumut itu.

“Ya kan sudah sampaikan kepada penyidik,” ujar Ajib, di gedung KPK.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menahan keempat tersangka di rumah tahanan berbeda, Selasa (10/11). Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Ajib Shah ditahan di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Chaidir dan Sigit masing-masing ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dalam kasusnya, Keempat tersangka itu diduga menerima sejumlah hadiah atau janji kepada DPRD Sumut terkait sejumlah hal, yakni persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD 2012-2014, persetujuan pengubahan APBD 2013 dan 2014, pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangka empat orang yang merupakan anggota DPRD Sumut 2009-2014, disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby