Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat konferensi pers operasi tangkap tangan PT PAL di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). KPK mengamankan barang bukti senilai $25.000 USD yang merupakan fee agent atas kerjasama pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat konferensi pers operasi tangkap tangan PT PAL di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). KPK mengamankan barang bukti senilai $25.000 USD yang merupakan fee agent atas kerjasama pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah memperpanjang masa penahanan tersangka Dwi Widodo selama 40 hari kedepan terkait kasus penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach out dan calling visa pada 2016.

“Tersangka DW kita ajukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan terhitung mulai 11 Mei ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Senin (8/5).

Perpanjangan masa penahanan tersebut, KPK akan menyelesaikan berkas pengadilan sehingga bisa segera dilakukan penyidangan di Pengadilan Tipikor.

“KPK akan menyelesaikan berkas perkara agar segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Dalam kasus ini pub tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.”

Atase Imigrasi KBRI Malaysia itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut diduga diterima dari pihak perusahaan yang mengurus paspor dan vusa tenaga kerja Indonesia di Malaysia yang hilang maupun rusak.

Atas hal ini, Dwi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu