Dalam penyidikan kasus tersebut, tersangka Eni juga telah mengembalikan uang senilai Rp2,25 miliar kepada penyidik KPK terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Selain itu, salah satu panitia Munaslub Golkar juga telah mengembalikan Rp712 juta kepada penyidik KPK .
Untuk diketahui, tersangka Eni dan Idrus diduga menerima suap dari Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited senilai Rp4,75 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid