Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Irvanto Hendra Pambudi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).
“Terhadap Irvanto Hendra Pambudi dilakukan perpanjangan selama 30 hari dari 8 Mei sampai 6 Juni 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/5).
Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto pada 28 Februari 2018 lalu.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan “fee” sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.
Keponakan Setnov itu diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara