Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Irvanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Irvanto Hendra Pambudi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).

“Terhadap Irvanto Hendra Pambudi dilakukan perpanjangan selama 30 hari dari 8 Mei sampai 6 Juni 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/5).

Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan “fee” sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.

Keponakan Setnov itu diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara