KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin terkait dugaan suap "judicial review" uu tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Empat orang tersangka itu Patrialis Akbar, Kamaludin, Ng Fenny, dan Basuki Hariman dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2).

Febri menyatakan bahwa perpanjangan masa penahanan itu disebabkan KPK masih melakukan proses penyidikan dan membutuhkan keterangan-keterangan dari tersangka tersebut.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar), dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman, agar permohonan uji materiil Perkara No: 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.
(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby