Anggota DPRD Jambi Fraksi PAN Supriyono (tengah) dan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan (kanan belakang) dikawal petugas ketika tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK membawa empat orang hasil operasi tangkap tangan di Jambi terkait dugaan suap dalam proses penyusunan APBD Pemprov Jambi 2018, dan petugas juga mengamankan uang lebih dari Rp1 miliar yang diduga akan digunakan sebagai suap. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, tersangka suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

“Terhadap Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 27 Februari sampai 28 Maret 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (23/2).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Supriono sebagai pihak penerima.

Sedangkan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin sebagai pihak pemberi.

Terhadap pihak pemberi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi telah menggelar sidang terhadap tiga terdakwa tersebut. Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid