Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Bupati Kebumen periode 2016-2021 Mohammad Yahya Fuad dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
“Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 11 Maret 2018 sampai 19 April 2018 untuk tersangka Mohammad Yahya Fuad, Bupati Kebumen periode 2016-2021,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (8/3).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Mohammad Yahya Fuad, Hojin Ansori dari unsur swasta, dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.
Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.
Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar.
Diduga “fee” yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid