Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, tersangka suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
“Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan oleh penuntut umum selama 40 hari dimulai 20 Mei 2018 sampai 28 Juni 2018 untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (18/5).
Dalam penyidikan kasus suap itu, KPK pun pada Jumat memeriksa tiga saksi untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa, yakni karyawan PT Protelindo Indra Mardhani, Sitac Division Manager PT Protelindo Suciratin, dan Staf Khusus Bupati atau Ajudan Bupati 2011-2015 Lutfi Arif Muttaqin.
“Penyidik mengklarifikasi dokumen dan barang bukti lainnya yang disita dalam penggeledahan sebelumnya dan terkait dugaan aliran dana kepada Bupati,” ucap Febri.
Sedangkan, terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto, penyidik pada Jumat memeriksa seorang saksi dari dua orang yang dijadwalkan hari ini, yaitu Branch Manager KKB Sulistia Hakim. “Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan-peneriman yang oleh Bupati Mojokerto selama masa jabatannya,” ungkap Febri.