Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan lima tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018.
“Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhitung hari ini sampai 31 Juli 2018 untuk lima tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (22/5).
Lima tersangka itu adalah Bupati Purbalingga Tasdi, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.
Tasdi yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diduga sebagai pihak penerima dalam kasua suap itu.
Diduga Tasdi menerima “fee” Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar.
Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari “commitment fee” sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta.
Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek tahun jamak atau “multi years” yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total Rp77 miliar.
Terdiri atas pertama Tahun Anggaran 2017 senilai sekitar Rp12 miliar, Tahun Anggaran 2018 senilai sekitar Rp22 miliar, dan Tahun Anggaran 2019 senilai sekitar Rp43 miliar.
Hamdani Kosen dan Librata Nababan merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga.
Beberapa proyek yang dikerjakan antara lain pembangunan gedung DPRD Tahun 2017 sebesar Rp9 miliar, pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap I Tahun 2017 senilai Rp12 miliar, dan pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II Tahun 2018 senilai Rp22 miliar.
Dalam kegiatan tersebut, KPK total menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rp100 juta (dalam pecahan seratus ribuan) dan mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh tersangka Hadi Iswanto saat menerima uang.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, Febri menyatakan dalam dua hari pertama di KPK setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439H/2018, tim penindakan langsung aktif melakukan kegiatan.
“Termasuk di antaranya pemeriksaan saksi dan tersangka serta perpanjangan penahanan terhadap 24 tersangka yang sedang ditangani di tingkat penyidikan,” ucap Febri.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan