Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dari 15 Mei sampai 13 Juni 2018 terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/5).
Dua tersangka itu adalah Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika dan Data alias Darta dari unsur swasta.
Selain dua orang itu, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni Bupati nonaktif Subang Imas Aryumningsih dan Miftahuddin dari unsur swasta.
Dari peristiwa tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang, KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara