Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Deviyanti merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Subang pada Senin (11/4) lalu dengan tersangka lainnya yakni Bupati Subang Ojang Suhandi, Mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik yang menjadi terdakwa, istri Jajang, Lenih Marliani, dan Ketua Tim JPU Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang, Fahri Nurmallo terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/16

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dari 15 Mei sampai 13 Juni 2018 terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/5).

Dua tersangka itu adalah Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika dan Data alias Darta dari unsur swasta.

Selain dua orang itu, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni Bupati nonaktif Subang Imas Aryumningsih dan Miftahuddin dari unsur swasta.

Dari peristiwa tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang, KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara