Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan dua tersangka kasus suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dimulai 10 Agustus sampai 18 September 2018 untuk dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lapas Kelas 1 Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (7/8).
Dua tersangka itu, yakni mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein.
Sebelumnya, KPK pada hari Selasa memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ya, saya dalam pemeriksaan kali ini mohon maaf kepada pimpinan dan masyarakat atas segala kesalahan dan saya terima, saya mengaku bahwa saya salah dalam mengelola lapas ini,” ucap Wahid usai diperiksa.
Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Diketahui bahwa mobil yang dipesan oleh Fahmi Darmawansyah, kemudian diberikan kepada Wahid Husein adalah Mistubishi Triton Exceed warna hitam.
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu, yakni Wahid Husein dan Hendry Saputra, sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
Pemberian dari Fahmi tersebut terkait dengan fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan.
Penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.
Dalam kegiatan OTT, KPK juga mengamankan uang total Rp279.920.000,00 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, serta dokumen terkait dengan pembelian dan pengiriman mobil.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Wahid Husein dan Hendry Saputra, disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: