Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Menteri Sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham (IM) dalam penyidikan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
“IM perpanjangan penahanan Pengadilan Negeri yang pertama selama 30 hari sejak 30 Oktober sampai 28 November 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (29/10).
Dalam kasus itu, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Untuk Kotjo, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam penyidikan kasus tersebut, tersangka Eni juga telah mengembalikan uang senilai Rp2,25 miliar kepada penyidik KPK terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Selain itu, salah satu panitia Munaslub Golkar juga telah mengembalikan Rp712 juta kepada penyidik KPK.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: