Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis,12 Maret 2026. FOTO: aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama 40 hari ke depan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan awal selama 20 hari berakhir.

“Terhadap tersangka YCQ, setelah dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan keterangan lain yang dianggap relevan. “Sehingga nanti bisa siap untuk tahap dua, yaitu penuntutan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dan menahannya pada Kamis, 12 Maret 2026. Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan tersangka lain, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa, 17 Maret 2026.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Dalam proses penahanan, Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026. Pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga dan diumumkan pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Namun, status itu tidak berlangsung lama. KPK kembali menempatkan Yaqut di tahanan rutan per 23 Maret 2026.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2026, Yaqut menyatakan permohonan pengalihan tersebut diajukan oleh pihaknya. “Permintaan kami. Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi