Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mantan General Manager PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi, Setiabudi harus lebih lama mendekam di sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut karena penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan suap satu unit motor Harley-Davidson kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan Setiabudi diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 2 November 2017. Dengan demikian, Setiabudi setidaknya bakal mendekam di sel tahanan Rutan KPK hingga 11 Desember 2017 mendatang.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/11).

Setiabudi mulai menjalani masa penahanan pada Jumat (13/10) malam lalu. Penahanan ini dilakukan penyidik usai memeriksa Setiabudi sebagai tersangka kasus dugaan suap satu unit motor Harley-Davidson kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

Pemeriksaan ini merupakan perdana dijalani Setiabudi dalam statusnya sebagai tersangka.

Setiabudi dan Sigit ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.

Setiabudi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit untuk memengaruhi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Motor pabrikan Amerika Serikat tersebut sudah disita penyidik lembaga antirasuah. Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

 

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: