Ketiganya diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian unit pelaksana teknis (UPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikulutra tahun 2013.
Nilai kontrak pengadaan sekitar Rp18 miliar daan dugaan kerugian negara lebih dari Rp10 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara