Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II Atty Suharti Tochija meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (8/12). Wali Kota Cimahi non-aktif itu diperiksa untuk pertamakalinya setelah tertangkap tangan menerima suap dan ditetapkan menjadi tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi 2012-2017 Atty Suharty, yang menjadi tersangka korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap kedua 2017.

“Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap Atty Suharty alias AST untuk 30 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (10/3).

Wali Kota Cimahi Atty Suharty dan suaminya, Wali Kota Cimahi 2002 M Itoc Tochija telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek Pasar Atas Baru Cimahi itu. Perkara tersebut diawali operasi tangkap tangan pada tanggal 1 Desember 2016 terhadap Atty, Itoc dan dua orang pengusaha yakni Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Triswara dan Hendriza diduga akan menyuap Atty dan Itoc sebesar Rp6 miliar dari nilai proyek Rp57 miliar. KPK juga menyita buku tabungan Itoc yang di dalamnya ada bukti penarikan dana Rp500 juta serta sisa cek.

Itoc juga sudah pernah menerima beberapa kali transfer dari Triswara dan Hendriza. Atty Suharty dan M Itoc Tochija disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dipakai Pasal 55.

Triswara Dhanu Brata dan Hendirza Soleh Gunadi disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu