Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan Suryadharma Ali hingga 40 hari ke depan. Dia tetap akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Menteng, Jakarta Pusat.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari untuk SDA per kamis besok,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (28/4).
Seperti diwartakan sebelumnya, hari ini mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013.
Kendati demikian, saat diminta menandatangani berita acara perpanjangan masa tahanan, SDA enggan melakukannya. Namun, menurut pihak KPK hal itu berpengaruh terhadap penahanannya.
“Tersangka menolak menandatangani berita acara. Tapi tidak berpengaruh (terhadap penahanan),” pungkasnya.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam pengembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji tahun di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011. Dia resmi ditahan sejak 10 April 2015.
Mantan Menteri Agama itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya SDA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby