Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pihaknya menghormati upaya praperadilan yang diajukan oleh Komjen, Budi Gunawan.
Praperadilan diajukan oleh Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji atas jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri, yang menjerat Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
“Jika ada kehendak dari siapapun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hukum pada penegak hukum, itu harus dihormati karena hukum memang mengatur hal itu,” kata Bambang dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (20/1).
Bambang mengaku pihaknya akan mempersiapkan diri untuk menghadapi proses praperadilan tersebut. “KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang berpandangan perkara yang menjerat calon tunggal Kapolri tersebut tidak istimewa. Menurut dia, kasus tersebut sama saja dengan kasus-kasus lain yang ditangani oleh KPK.
“Saya pribadi menganggap semua kasus sama saja tidak ada beda dan keistimewaannya,” tuntasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















