Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan tersangka advokat Fredrich Yunadi membawa permasalahan dokumen sitaan jadi materi praperadilan. Hal tersebut disampaikan pihak KPK menyusul protes mantan pengacara Setya Novanto yang menilai sejumlah dokumen sitaan tidak terkait dengan kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP.
“Kalau memang ada pihak-pihak yang keberatan, saya kira soal penggeledahan ataupun bahkan soal penyitaan juga disampaikan dalam hal ini di materi praperadilan,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1).
Fredrich Yunadi keberatan dengan beberapa dokumen yang ikut disita tim penyidik KPK. Salah satu yang ia protes yakni, dokumen berupa surat permohonan Setya Novanto kepada Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan. Fredrich menilai dokumen tersebut tidak relevan untuk ikut disita.
Meski demikian KPK menegaskan kalau sejumlah dokumen yang ikut disita merupakan satu kesatuan alat bukti dalam kasus yang ikut menjadikan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh sebagai tersangka.
“Yang kita sita dalam tidak lanjut proses penggeledahan adalah bukti-bukti yang relevan,” kata Febri.
Selain surat ke Presiden, Fredrich ikut mempermasalahkan surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang ikut disita KPK. “Kartu Peradi diambil,” kata Fredrich beberapa waktu yang lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby