Jakarta, Aktual.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak gentar jika Ketua DPR RI, Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan. KPK yakin praperadilan itu tak akan dikabulkan lantaran proses penetapan tersangka untuk Novanto dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tentu setiap tersangka punya hak untuk mengajukan praperadilan. Kami akan hadapi sesuai hukum acara yang berlaku. Sama seperti pihak lain, kalau ada gugatan tentu kita jawab,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin (17/7).
Keberanian KPK menghadapi kemungkinan praperadilan Novanto juga didasari dengan keyakinan mereka terhadap independensi hakim dan Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga pengawas peradilan.
Selain itu, lembaga antirasuah percaya dukungan masyarakat dalam memantau jalannya proses hukum terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu bakal mengalir terus-menerus.
“Kami percaya independensi kekuasaan kehakiman. Publik sama-sama melihat KPK dan institusi pengadilan untuk mengawal perkara ini. Kita percaya MA dan jajarannya akan bertindak seaadil-adilnya,” ujar Febri.
Diketahui, KPK baru saja mengumumkan status hukum Novanto dalam kasus e-KTP. Setelah melewati proses penyelidikan yang cukup panjang, KPK akhirnya menetapakan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.
Setnov, panggilan akrab Novanto, diduga berperan dalam mendesain manipulasi proyek e-KTP sejak pembahasan anggaran di DPR hingga penentuan pemenangan lelang proyek tersebut.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby