Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh akan tetap menjadikan Muhammad Nazaruddin sebagai Justice Collaborator (JC). Padahal langkah tersebut dinilai sejumlah kalangan melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Komisioner KPK Laode M Syarif saat dimintai keterangan mengenai polemik status Nazaruddin yang melanggar SEMS itu enggan memberikan jawaban tegas. Dia justeru menganggap Nazaruddin bisa mengungkap kasus-kasus lain.
“Nazaruddin menjadi JC karena mau membuka kasus-kasus lain, tidak mempersulit persidangan dan proses penyidikan,” jelas Loade usai RDP dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Selasa malam (26/9).
Laode menambahkan, Nazaruddin juga terlibat dalam banyak kasus lain. Dimana kasus-kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Beberapa kasus masih dalam proses di KPK, sebagian di Kepolisian dan Kejaksaan,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu