Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang Muhammad Nazaruddin menunggu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan kepada Muhammad Nazaruddin. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16

Jakarta, Aktual.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh akan tetap menjadikan Muhammad Nazaruddin sebagai Justice Collaborator (JC). Padahal langkah tersebut dinilai sejumlah kalangan melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Komisioner KPK Laode M Syarif saat dimintai keterangan mengenai polemik status Nazaruddin yang melanggar SEMS itu enggan memberikan jawaban tegas. Dia justeru menganggap Nazaruddin bisa mengungkap kasus-kasus lain.

“Nazaruddin menjadi JC karena mau membuka kasus-kasus lain, tidak mempersulit persidangan dan proses penyidikan,” jelas Loade usai RDP dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Selasa malam (26/9).

Laode menambahkan, Nazaruddin juga terlibat dalam banyak kasus lain. Dimana kasus-kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Beberapa kasus masih dalam proses di KPK, sebagian di Kepolisian dan Kejaksaan,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu