Dari ratusan proyek tersebut, yang telah ditangani KPK bisa dihitung dengan jari. Bahkan kasus korupsi proyek komplek olahraga terpadu Hambalang yang merugikan negara hingga Rp 706 miliar tidak diselesaikan tuntas.
KPK sendiri telah menyita aset Nazaruddin dari berbagai tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp 555 miliar. Saat ini Nazaruddin sedang menjalani hukuman 13 tahun penjara, akibat kasus korupsi selama 7 tahun dan pencucian uang 6 tahun.
Meski menjadi otak dari berbagai kasus korupsi besar di negeri ini, penunjukkan Nazaruddin sebagai JC oleh KPK juga mendapat simpati. Paling tidak Tama S Langkun, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa penunjukan JC kepada Nazaruddin hanya pada kasus dimana dia sebagai pelaku minoritas. “Jadi tidak bisa dipukul rata dia sebagai JC, harus dipilah-pilah,” katanya.
Namun faktanya, dari kasus-kasus yang diungkap oleh Nazaruddin, semuanya menempatkan dia sebagai pelaku utama dari tindak pidana korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu