Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelisik peran para Ketua Fraksi DPR periode 2009-2014 yang disebut-sebut ikut menerima bancakan proyek e-KTP.
Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut KPK, proyek e-KTP tahun anggaran 2011 ini dikuasai tiga partai besar ketika itu. Antara lain yakni Partai Golkar, Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.
Dalam dakwaan itu Partai Golkar diperkaya sebesar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar dan PDI-Perjuangan senilai Rp80 miliar.
“Jadi penyelidik atau penyidik akan melihat sejauh mana peran setiap orang bukan sekedar disebut-sebut,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, ketika dikonfirmasi, Kamis (1/3).
Oleh sebab itu, menurut Saut, setiap fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan terdakwan mantan Ketua DPR Setya Novanto akan dipertajam dengan bukti-bukti, khususnya soal kesaksian Muhammad Nazaruddin dalam sidang yang menyebut masing-masing Ketua Fraksi di DPR ikut menerima fee dengan jumlah yang bervariasi.
Diketahui, saat proyek e-KTP ini bergulir, Ketua Fraksi PDI Perjuangan dijabat Puan Maharani, Ketua Fraksi Golkar dijabat Setya Novanto, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat dijabat oleh Anas Urbaningrum, kemudian digantikan oleh Jafar Hapsah.
“Kalau ada fakta-fakta yang bisa kami kembangkan nanti maka hanya masalah waktu saja. Kami harus hati-hati,” kata Saut.
Jafar Hapsah sendiri sudah mengakui menerima fee dari proyek KTP-el sekira Rp1 miliar. Sementara, Setya Novanto sudah menjadi terdakwa.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby