Jakarta, Aktual.com – Pembayaran tambahan kontribusi pengembang reklamasi pantai utara Jakarta tengah menjadi sorotan pihah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK, Agus Rahrdjo menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan apa dasar hukum yang digunakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berani mendesak pengembang untuk membayar tambahan kontribusi.
Padahal, belum ada aturan hukum yang mengatur mengenai tambahan kontribusi. “Lah ini, Peraturan Daerah-nya (Perda) belum ada tambahan kompensasi sudah diminta. Diwujudkan dalam bentuk jalan, rumah susun,dan lain-lain,” ujar Agus saat diminta menanggapi oleh aktual.com, Sabtu (24/9).
Selain itu, sambung Agus, pihak juga bertanya-tanya mengapa tambahan kontribusi yang sudah dibayarkan tidak dikategorikan sebagai pemasukan daerah. Hal ini yang menurut Agus menjadi celah korupsi.
“Pelaksanaannya off budget lagi, tidak tercatat sebagai pemasukan di APBD. Ini memang agak kurang tepat,” jelasnya.
Kendati demikian, mantan Ketua LKPP ini belum bisa menegaskan apakah tambahan kontribusi ini melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Diakui Agus, KPK sedang membuat kajian tentang hal tersebut.
“Ini sedang kita dalami,” singkat Agus.
Seperti diketahui, ada beberapa pengembang yang telah membayar tambahan kontribusi kepada Pemprov DKI. Namun, pembayaran ini bukan berupa uang, melainkan infrastruktur.
Seperti halnya PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Grup. Tambahan kontribusi yang mereka bayarkan yakni pembangunan Rusun di Daan Mogot. Selain itu, ada pengembang yang membayar tambahan kontribusi dengan menormalisasi waduk Pluit.(M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid