Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan soal kajian detil mega proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. Kajian detil yang dimaksud termasuk ihwal teknis.

Pelaksana Harian Direktur Penelitian dan Pembangunan KPK Dian Patria terfokus membahas soal keberadaan kabel serat optik, pipa gas dan komponen teknis lainnya yang tentunya bakal terdampak akibat reklamasi Pantura Jakarta.

Dalam hal ini, tutur Dian, pihaknya mempertanyakan apakah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berkoordinasi akan kajian teknis itu kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

“Masalahnya kan bicara data, data itukan mungkin ada di perhubungan laut. Ada nggak Hubla? Direktur punya data, dimana saja kabel optik, dimana saja pipa, perlu dicek,” kata Dian di gedung KPK, Senin (25/4).

Menurut Dian, koordinasi itu harus dilakukan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, untuk wilayah pesisir pantai juga ada kewenangan dari pemerintah.

“Buat tata ruang, dia (pemprov) harus koordinasi dengan perhubungan laut, siapa pun yang menggunakan pesisir, Kementerian Kelautan dan Perikanan.”

Maka dari itu, sambung dia, harusnya Pemprov DKI memegang dulu aturan yang berkaitan langsung dengan kajian teknis itu. Baru setelah itu, izin pelaksanaan dikeluarkan, agar ada patokan untuk pengembang dalam mereklamasi Pantura Jakarta.

“Kalau aturannya memang, umumnya, semuanya harus ada aturannya dulu baru ruang ini, kawasan lindung, sumber daya, ini dipakai buat apa, baru diiniin. Itu aturannya. Itu commen sense lah.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu