Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Wakil Ketua dan anggota Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia (YWA) serta Musa Zainudin (MZ).
Pengumuman ini menjadi jawaban setelah sebelumnya Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengumbar penetapan status tersangka ke Yudi dan Musa, kepada beberapa pihak saja.
“Dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, kepada anggota DPR terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, KPK tetapkan dua orang tersangka. Keduanya dua anggota Komisi V DPR, MZ dan YWA,” papar Febri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2).
Dibeberkan Febri, untuk Yudi, anggota DPR dari Fraksi PKS diduga menerima uang Rp 4 miliar dari Komisaris Utama PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Sedangkan Musa, disinyalir mengantongi uang senilai Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Uang miliaran itu diberikan ke Yudi dan Musa berkaitan dengan program aspirasi keduanya yang ditempatkan untuk proyek infrastruktur berupa pengembangan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Dimana anggarannya, tercantum dalam APBN milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
“Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka MZ dan YWA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terang Febri.
Sekadar mengingatkan, tak hanya Yudi dan Musa yang menempatkan program aspirasi menjadi proyek pengembangan jalan milik Kementerian PUPR. Seluruh anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Komisi V turut mengalokasikan program aspirasinya.
Namun yang belum terungkap, apakah pimpinan dan anggota Komisi V lainnya juga menerima uang dari para pengusaha yang mengerjakan proyek yang berasal dari program aspirasi itu.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: