Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus suap ‘pengamanan’ perkara Bansos yang ditangani pihak Kejaksaan. Bahkan, KPK saat ini tengah mendalami adanya peran Jaksa Agung.

Namun demikian, jika KPK sudah menemukan bukti-bukti adanya keterlibatan pihak selain tiga tersangka sebelumnya, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Patrice Rio Capella, tentunya harus membuka penyelidikan baru.

Penyelidikan baru itu harus dibuka, lantaran pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka tadi. Dalam menjerat Gatot, Evy dan Rio Capella, penyidik KPK tidak mencantumkan Pasal 55 KUHPidana, yang artinya, tidak ada pihak lain yang terlibat selain ketig orang itu.

Namun demikian, ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Komisioner KPK, Adnan Pandu Praja mengisyaratkan jika pihaknya tidak berhenti kepada peran Gatot, Evy dan Rio Capella. Dia katakan, untuk menjerat pihak lain, termasuk Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, pimpinan masih menunggu laporan dari tim penyidik.

“Kalau untuk pertanyaan yang mengarah apakah akan meningkat ke pihak-pihak lain belum tahu. Kami belum mendapat paparan dari tim penyidik,” ujar Adnan, di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11).

Adnan pun menegaskan, jika lambaga antirasuah akan terus mengembangkan kasus yang menjerat bekas Sekjen Partai Nasdem itu. “Semua perkara akan dikembangkan. Makanya kita dengar dulu dari penyidik,” tandasnya.

Seperti dikatahui, Rio Capella selaku anggota DPR periode 2014-2019, disangka telah menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Gatot dan Evy. Uang tersebut merupakan imbalan karena bekas Sekjen Nasdem itu bersedia mengkomunikasikan ‘pengamanan’ kasus Bansos Sumut ke Kejaksaan Agung.

Atas perbuatan tersebut, Gatot dan Evy sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Rio Capella, sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan informasi, bukan hanya Gatot, Evy dan Rio Capella yang terlibat dalam kasus suap tersebut. Jaksa Agung dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Maruli Hutagalung juga disebut terlibat.

Bahkan menurut informasi, nama Maruli tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan milik Gatot Pujo Nugroho, sebagai salah satu pihak yang terlibat di kasus suap itu.

Terlebih, jika kita mengamati penanganan perkara Bansos Sumut di Kejagung, seperti terkesan lamban atau bisa dikatakan mandek. Pendapat itu juga disampaikan oleh kuasa hukum Rio Capella, Musfani.

Padahal, dalam menangani kasus dugaan suap dana Bansos milik Pemprov Sumut, pihak Kejagung mengaku sudah memeriksa ratusan saksi.

“Jadi yang mau dimanfaatkan yang mau dibluffing Gatot, orang-orang di sekililing itu (Nasdem) dianggap berpengaruh untuk mengamankan kasus (Bansos), tapi enggak ada kasus itu. Kasusnya nggak jalan. Yang disebut Bansos itu segala macam dimana sekarang?” ujar Musfani, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/10).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby