Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan lidik terhadap dugaan aliran dana dari Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, kepada sang istri dalam kasus dugaan suap pengurusan peninjauan kembali (PK) perkara perdata sejumlah perusahaan.
Termasuk, melakukan pertimbangan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau itu nanti (penggunaan pasal TPPU) kita serahkan ke penyidik. Sampai sekarang mereka masih mengusahakan, masih mengadakan lidik, mengadakan pengembangan,” kata Basaria disela-sela acara rapat kerja (Raker) dengan komisi III, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (7/6).
Menurut dia, dalam kasus ini pihaknya juga baru mengenakan cegah kepada Nurhadi untuk dapat berpergian ke luar negeri, sehingga ia mengisaratkan akan digunakan ketentuan itu bila dua alat bukti telah tercukupi oleh penyidik.
“Sampai ditemukan nanti dua alat bukti, baru nanti ditingkatkan ke penyidikan. Sementara ini belum ada itu,” sebut dia.
Oleh karena itu, Basaria mengatakan semua pihak harus bersabar dan mempercayakan sepenuhnya penanganan soal dugaan aliran dana ke istri Nurhadi kepada penyidik.
“Kalau aliran dana, serahkan ke penyidik deh. Nanti ada teknik taktik penyidikan yang tidak bisa diuraikan. Kita serahkan, percayakan ke penyidik,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Nebby