Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi pemberian rekomendasi keberatan pajak tehadap bank BCA.

“Sprindik (surat perintah penyidikan) baru itu salah satu yang jadi opsi yang sedang dipertimbangkan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (28/6).

Terkait kasus ini, KPK telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pengajuan itu ditolak oleh MA lantaran tidak berdasar aturan.

Menanggapi putusan tersebut, sambung Yuyuk, masih akan dibahas secara komprehensi di internal lembaga antirasuah.

“KPK belum terima salinan putusan. Kami akan diskusikan dulu di internal mengenai hal ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pemberian rekomendasi keberatan pajak tehadap bank BCA telah mentersangkakan Hadi Poernomo. Hal itu dilakukan, lantaran ketika kebertan pajak itu ajukan Hadi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Atas penersangkaan itu, Hadi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan sidang praperadilan Hadi memutuskan bahwa penyelidikan dan penyedikan KPK terhadap kasus BCA ini tidak sah, dan memerintahkan KPK untuk menghentikan proses hukum kasus tersebut.

Pertimbangan Hakim Haswandi, yang mengadilan perkara tersebut adalah penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum, karena penyelidik dan penyidik tidak berasal dari Kepolisian.

Atas putusan tersebut, kemudian KPK mengajukan PK ke MA. Memori PK yang diajukan KPK telah didaftarkan sejak 28 Juli 2015.

Salah satu penyidik kasus keberatan pajak BCA Yudi Kristiana menuturkan kalau kasus tersebut jadi salah yang berindikasi merugikan keuangan negara.

“KPK mulai menginisiasi keuangan negara adalah uang yang seharusnya masuk ke kas negara, dan potensinya jauh lebih besar dari APBN sendiri, termasuk di sektor perpajakan,” kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2015.

Menurut Yudi, potensi uang negara yang bisa diselamatkan sangat besar. Bahkan dari proses penyidikan, kerugian negara yang bisa ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 2,5 triliun. Namun, hal itu pupus setelah putusan Hakim praperadilan Hadi.

“Tampaknya upaya kita layu sebelum berkembang,” ujar Yudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby