Wakil KPK Laode M Syarif. AKTUAL/Tino Oktaviano

Kendari, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif, mengatakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah di Indonesia belum memenuhi harapan melahirkan pemimpin berintegritas sebagaimana yang diharapkan publik.

“Salah satu cita-cita reformasi adalah penegakan supremasi hukum dan demokrasi yang bermartabat. Seluruh elemen bangsa tidak boleh mundur mewujudkan pemerintahan bersih dan berwibawa,” kata Laode di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (20/4).

Menurut dia, adanya penyelenggara pemilihan (atau komisioner KPU) yang diberhentikan atau dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKKP), karena terbukti melanggar etika merupakan fakta bahwa pilkada di negeri ini belum berintegritas.

Fenomena mahar politik bagi kandidat calon kepala daerah yang diberlakukan partai politik, katanya, merupakan bibit pengingkaran terhadap pilkada berintegritas.

“Saat ini tidak bisa diingkari bila seorang figur yang bercita-cita mencalonkan diri harus menyiapkan “uang pintu” partai politik. Ya, kalau terpilih maka yang dipikirkan adalah mengembalikan investasi politik dengan memegang kekuasaan,” katanya.

Fakta lain bahwa pilkada di negeri ini belum menjamin lahirnya pemimpin berintegritas adalah ada oknum hakim, penasihat hukum, dan penegak hukum lain seperti mantan ketua Mahkama Konstitusi yang harus menjalani hukuman seumur karena terbukti korupsi dalam kasus sengketa pilkada.

Oleh karena itu, kata Laode, KPU berkolaborasi dengan KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri menggalakan pembekalan antikorupsi dan deklarasi laporan harga kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pasangan calon kepala daerah untuk mewujudkan pilkada berintegritas.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan penyelenggara pemilihan mulai tingkat komisioner provinsi, kabupaten/kota, PPK hingga PPS harus komitmen bermenyelenggarakan pemilihan dengan demoratis, jujur dan adil.

“Tidak ada toleransi bagi penyelenggara yang melanggar. Jangan kan melalui sidang dewan kehormatan, baru laporan indikasi pelanggaraan etika saja yang bersangkutan sudah diperiksa internal,” kata Hidayatullah.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: