Bengkulu, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istrinya dipindahkan penahanannya dari rumah tahanan Polda Bengkulu.
Ridwan Mukti dipindahkan ke Rutan Klas IIB Kota Bengkulu sedangkan Lily Martiani Maddari dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIB Bengkulu.
“Lily tidak bisa di Rutan Bengkulu karena tidak ada blok khusus perempuannya, pemindahan ini juga permintaan yang bersangkutan, kami mempertimbangkan dan Polda juga begitu, jadi klop,” kata Ketua tim JPU KPK Khaerudin di Bengkulu, Rabu (27/9).
Ridwan Mukti menempati rutan yang sama dengan terdakwa Jhoni Wijaya dan tersangka Rico Dian Sari, namun ditempatkan berbeda blok. “Kami yakin walaupun di rutan yang sama, tidak akan mempengaruhi keterangan antar saksi jadinya,” kata dia.
Sebab lanjut Khaerudin, Rico Dian Sari sudah memberikan kesaksian di sidang untuk terdakwa Jhoni Wijaya. Dan Jhoni Wijaya juga akan menjadi saksi untuk tersangka OTT lainnya saat dilimpahkan ke persidangan nantinya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu