Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung langkah Mahkamah Agung yang tak mematuhi putusan Mahkamah Kontitusi no 34/PUU-XI/2013 dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkaham Agung (SEMA) no 7 Tahun 2014, tentang upaya peninjauan kembali hanya sekali dilakukan.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menilai, jika PK terus diajukan secara berulang-ulang maka hal tersebut akan dijadikan akal-akalan oleh terpidana yang sudah siap dieksekusi.
“Jelas lebih seimbang keadilan dan kepastian hukumnya semua pihak PK cukup 1 kali, biasa yang lebih satu kali itu banyak akal-akalan untuk menunda waktu eksekusi,” kata Zulkarnain ketika dihubungi, Jumat (9/1).
Dia menyebut, jika hal tersebut terus dilakukan oleh narapidana, maka akan menimbulkan risiko yang sangat berbayahaya. Karena, eksekusi akan terus menerus ditunda jika napi terus mengajukan PK.
“Bisa dilihat dari berbagai perspektif, namun dari praktik hukum pidana, atau sebetulnya tidak ada novum. Sehingga berlarut larut, risiko tinggi dan dapat merugikan negara,” kata dia.
Laporan: Wisnu
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby