Sesuai Pasal 6 Undang-Undang KPK bahwa KPK mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang lebih lanjut diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang KPK.

Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KPK menyatakan bahwa penyelidikan tidak hanya bertujuan untuk menemukan peristiwa pidana tetapi lebih jauh dari itu, penyelidikan sudah bertujuan untuk menemukan bukti permulaan yang sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Dalam penyidikan kasus itu, kata Febri, pihaknya juga akan melimpahkan ke tahap lebih lanjut terhadap salah satu pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Selain Asrun, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu antara lain Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, swasta yang juga mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menemukan uang suap sekitar Rp2,8 miliar. Uang dalam pecahan Rp50 ribu itu rencananya akan diberikan kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Diduga uang tersebut juga untuk kepentingan biaya logitik Asrun yang merupakan ayah dari Adriatma dan juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara