Ketua KPK Agus Rahardjo, bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo serta anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Aboe Bakar Alhabsyi menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri laporan tahunan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/3). KPK menyampaikan laporan tahun 2017 sebagai bentuk pertanggungjawaban publik terhadap apa yang sudah dikerjakan KPK selama 2017 serta untuk mendegarkan masukan dari pejabat lembaga-lembaga negara lainnya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi segera dipecat.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9).

Agus pun akan memerintahkan jaksa penuntut umum pada KPK untuk segera menyerahkan hasil putusan pengadilan jika ada PNS yang terlibat korupsi ke instansinya masing-masing. Hal itu untuk memudahkan instansi melakukan pemecatan terhadap PNS yang terbukti korupsi.

“Kan apa yang tercantum dalam amar putusan itu harus dilaksanakan. Ada yang tidak tercantum, dipecat itu tidak tercantum. Diberhentikan tidak hormat itu tidak tercantum. Tapi di Undang-Undang yang lain kan ngomong, orang yang seperti ini harus diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya.

Dari data BKN yang diperoleh KPK, ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi. 14 daerah tersebut yakni, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh‎, dan Manokwari.

Dari 14 daerah tersebut, total ada 2357 PNS yang terlibat korupsi dan masih aktif.‎ Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ada 317 dan 1424 yang telah diblokir.

BKN sendiri mengungkapkan ada 2674 PNS yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau terbukti melakukan korupsi. Namun, dari 2674 PNS yang terbukti korupsi, baru sekira 317 PNS yang dipecat. Sementara sisanya, 2357 PNS masih aktif bekerja.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby