Kerangka Pemikiran Sistem Pemberantasan Korupsi KPK (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan berbasis elektronik e-SPDP segera ditanda tangani oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan.

Agenda penandatanganan SKB tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan singkat antara pimpinan KPK dan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12).

“Pak Tito datang ke KPK dalam rangka koordinasi. Karena, dalam waktu dekat akan ada penandatanganan SKB antara Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung. Kita akan menerepkan -e-SPDP terkait kasus korupsi,” ungkap Agus saat mendampingi Kapolri keluar dari markas KPK.

Ditambahkan Tito, sistem e-SPDP ini diharapkan dapat mempermudah KPK saat ingin menangani sebuah kasus dugaan korupsi.

Selain itu, menurut eks Kapolda Metro Jaya KPK sebagai induk lembaga pemberantasan korupsi memiliki hak untuk mengetahui kasus korupsi mana saja yang ditangani pihak Kepolisian maupun Kejaksaan.

“Jadi bisa online, karena peran KPK kan sebagai supervisor. Dan undang-undang mewajibkan Polri dan Kejaksaan yang menangani kasus korupsi melaporkan kepada KPK. Otomatis semua akan termonitor melalui online,” paparnya.

Kendati demikian, baik Agus maupun Tito belum bisa memastikan ihwal waktu penandatanganan SKB itu. Rencananya, pekan ini kegiatan tersebut akan terealisasi.

“Kita upayakan bisa minggu ini. Makanya kita mencari waktu bisanya kapan. Kalau hati ini kita cocok Rabu nanti, terserah Pak Jaksa Agung bisa tidak Rabu.” demikian Tito

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid