Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo membayar barang berupa piringan hitam kelompok musik Metallica yang sebelumnya telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi barang milik negara.

Sebelumnya, pemberian berupa barang piringan hitam kelompok musik Metallica pada Presiden Joko Widodo dari PM Denmark Lars Lokke Rasmussen telah dilaporkan kepada KPK pada 7 Desember 2017 dan telah ditetapkan menjadi milik negara melalui SK Nomor 219 Tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018.

“Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/2).

Lebih lanjut, kata Febri, KPK mengapresiasi pelaporan gratifikasi yang dilakukan tersebut.

“Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara,” ucap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid