Hukuman bagi keduanya pun diperberat menjadi masing-masing sembilan tahun kurungan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu setelah keduanya melakukan memori banding atas pengadilan sebelumnya.
Basaria mengungkapkan bahwa tim pencegahan KPK telah mendampingi 10 pemerintah kabupaten/kota dan provinsi Bengkulu dalam perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Salah satunya terkait pengadaan barang dan jasa. Namun, kenyataannya kepala daerah masih dapat mengatur pengadaan proyek dan mengambil keuntungan darinya,” ucap Basaria.
KPK juga menduga indikasi pemecahan paket pengadaan dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur dengan mekanisme penunjukkan langsung.
“Jadi, diusahakan yang sekian jumlahnya berapa dibagi supaya bisa di bawah Rp200 juta,” ungkap Basaria.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara