4. Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan paket pengerjaan pengadaan Kitab Suci Al-Quran APBN-P 2011 dan APBN 2012 pada Direktorat Dinas Islam Kementrian Agama.
5. Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan menerima hadiah atau janji terkait penetapan APBN-P Tahun Anggaran 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR RI dan kegiatan lainnya.
6. Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama atau turut serta dalam Pengadaan Reagen dan Consumable Penanganan Virus Flu Burung dengan menggunakan Dana APBN-P Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI Tahun Anggaran 2007
7. Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P Tahun 2016.
8. Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp220 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid