9. Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Bakamla RI.

10. Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 Selain 10 kasus korupsi tersebut, kata Febri, sejumlah kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, kasus korupsi proyek Hambalang, dan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) juga terdapat bagian tertentu terkait dengan proses penganggaran atau anggaran di APBN-P.

Empat tersangka dalam kasus korupsi penerimaan suap pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018, yakni diduga sebagai penerima masing-masing anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin dari pihak swasta sekaligus perantara.

Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) malam di Jakarta dan Bekasi.

Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari “commitment fee” sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid