Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korporasi telah mengembalikan uang ke KPK sejumlah Rp70 miliar.
“DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp70 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (6/9).
Pengembalian uang itu, lanjut Febri, diharapkan memperkuat fungsi “recovery asset” (pemulihan aset) untuk uang pengganti yang menjadi salah satu perhatian KPK dalam penanganan kasus korupsi.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK juga tengah mendalami enam proyek terkait kasus PT DGI yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE).
Enam proyek itu antara lain pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pendidikan di Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat, pembangunan gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Surabaya, dan pembangunan gedung RSUD di Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid