Selanjutnya, pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan, dan pembangunan gedung RS Inspeksi Tropis di Surabaya.
KPK resmi menetapkan PT DGI tersangka tindak pidana korporasi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 pada Juli 2017 lalu.
Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi (DPW) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa (MDM).
PT DGI saat ini telah berubah nama menjadi PT NKE diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dengan nilai proyek sekitar Rp138 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid