Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) isyaratkan tidak akan melakukan upaya banding, terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana.

Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan, keputusan banding atau tidak, masih akan didiskusikan antara Jaksa dan komisioner.

“Kami pelajari dulu untuk menyimpulkan banding atau tidak. Jaksa akan melaporkan ke Pimpinan,” ujar Johan, saat dikonfirmasi, Rabu (19/8).

Kendati demikian, sambung mantan juru bicara lembaga antirasuah, jika dilihat dari vonis Majelis Hakim kepada Sutan, nampaknya upaya banding itu tidak perlu dilakukan.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman pidana penjara kepada politikus partai Demokrat selama 10 tahun, dengan denda Rp 500 juta, subsidair satu tahun kurungan.

“Namun biasanya jika putusan lebih dari dua per tiga tuntutan, KPK tidak banding,” pungkasnya.

Disisi lain, Sutan selaku terdakwa kasus suap dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013, telah menyatakan jika dirinya akan melakukan upaya banding.

“Terus terang aja kita harus melawan kan. Kita harus banding. Nanti langkah-langkah berikutnya biar pak Egi yang menjelaskan,” tegas Sutan, usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby